Jumat, 10 Februari 2012

ADART SUPRA CLUB MAGELANG


PENDAHULUAN

Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakanNya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang ada.
Menyadari akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan yang masa esa, kami pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar
                SUCMA  terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor Honda Supra di Magelang dengan tujuan:
1.        Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Honda Supra khususnya dan club motor lain pada umumnya
2.        Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.        Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.        Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Honda Supra dan club-club lain yang ada di kabupaten/kota Magelang.
5.        Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6.        Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7.        Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda
                 

ANGGARAN DASAR
SUPRA CLUB MAGELANG
SUCMA

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Supra Club Magelang adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat SUCMA

Pasal 2
Waktu
Supra Club Magelang didirikan pada hari jum’at , tanggal 11 juli 2008, di Magelang, Jawa Tengah.

Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Supra Club Magelang adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.

Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Supra Club Magelang berkedudukan di Magelang, Jawa Tengah.

BAB II
Azas dan Tujuan

Pasal 5
Azas
Supra Club Magelang adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.

Pasal 6
Tujuan
Supra Club Magelang bertujuan untuk :
1.        Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Honda Supra khususnya dan club motor lain pada umumnya
2.        Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.        Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.        Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Honda Supra dan club-club lain yang ada di Kabupaten/kota Magelang.
5.        Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6.        Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7.        Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda






BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Supra Club Magelang tersusun sebagai berikut :
1.        Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua
2.        Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota SUCMA
3.        Seksi-seksi pengurus harian diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mubes
                                                                            
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.        Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.        Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
3.        Sukarela dan gotong royong
4.        Saling menghormati dan rasa kepedulian social kepada sesame
5.        Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi
6.        Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi

BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.        Musyawarah Besar
a)       Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
b)       Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
2.        Rapat Kerja
a)       Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
b)       Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina
c)        Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
d)       Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.
3.        Rapat Pengurus organisasi
a)       Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, Ketua Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta Seksi-seksi)
b)       Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c)        Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.






Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1.        Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.        Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.        Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

Pasal 11
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.        Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%  + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2.        Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir  maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.        Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.        Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.


BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 12
Bendera
Bendera SUCMA berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam abu-abu berganbar lambang / logo SUCMA.

Pasal 13
Lambang dan Warna
1.        Bentuk dari Lambang SUCMA, yaitu :
a)       Lambang SUCMA  diambil dari bentuk perisai dan bintang yang bersipat melindungi dan mejaga kebersamaan, kekeluargaan, dan solidaritas sesama anggota SUCMA.
b)       Dua Wing Honda melambangkan club / wadah pecinta motor bermerk Honda.
2.        Bentuk font tulisan SUCMA, yaitu :
a)       Tulisan Supra Club Magelang di luar lambang menggunakan jenis font Times New Roman 
b)       Singkatan SUCMA berada pada bagian dalam sketsa perisai menggunakan jenis font Times New Roman bentuk segi enam.
3.        Warna lambang dan tulisan
a)       Warna dasar logo  hitam dengan sketsa putih pada bagian luar .
b)       Wing Honda dan bintang berwarna merah
c)        Tulisan Supra Club Magelang dan singkatan SUCMA menggunakan warna hitam,
4.        Arti warna dari lambang SUCMA :
a)       Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota SUCMA  selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih.
b)       Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota SUCMA  untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
c)        Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota SUCMA untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran.
5.        Ukuran atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
6.        Mengacu pada ayat 5 untuk keseragaman club gambar logo resmi SUCMA dan cara penggunaanya di atur dalam lampiran.
7.        Seluruh anggota SUCMA tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi SUCMA dalam kondisi apapun.
8.        Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi SUCMA yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas SUCMA.

Pasal 14
Motto SUCMA
“All for one SUCMA” artinya: seluruh anggota SUCMA harus mengutamakan kebersamaan diatas kepentingan pribadi atau golongan.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 15
  1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.


Pasal 16
  1. Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
  2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.

















ANGGARAN RUMAH TANGGA
SUPRA CLUB MAGELANG
SUCMA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota SUCMA adalah :
1.        Pengendara yang memiliki sepeda motor Honda Supra
2.        Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program SUCMA
3.        Telah mengajukan permohonan dan megisi formulir anggota serta menyerahkan foto copy KTP, SIM dan STNK.
4.        Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga SUCMA.
5.        Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.

Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.        Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi
2.         Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3.        Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.        Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.        Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.        Berhenti atau mengundurkan diri.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.        Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2.        Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3.        Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4.        Menghormati pendapat dan usulan sesama club
5.        Membayar iuran anggota
6.        Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
7.        Menjaga nama baik organisasi
8.        Menerapkan cara berkendara yang baik.
9.        Wajib kopdar minimal satu minggu satu kali
10.     Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris.

Pasal 4
Ketentuan anggota
1.        Anggota umum adalah anggota SUCMA. Anggota umum boleh dari club lain, yang memiliki citra baik dan memiliki merk motor yang sama.
2.        Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif
3.        Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada SUCMA serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor
4.        Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.
BAB II
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.        Teguran Lisan
2.        Teguran Tulisan
3.        Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.        Dikeluarkan dari keanggotaan Supra Club Magelang

Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.        Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.        Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.        Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.

Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.        Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2.        Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Musawarah Besar
1.        Musawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan  sekurang-kurangnya 2 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam SUCMA. Hak-hak peserta mubes:
a)       Mempunyai hak suara dan bicara
b)       Mempunyai hak memilih dan dipilih
c)        Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
2.        Tugas-tugas dan wewenangnya:
a)       Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
b)       Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan dating.
c)        Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan
d)       Membuat garis-garis besar program organisasi
e)        Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes
f)        Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V  Anggaran Dasar.
g)       Membuat Resolusi-resolusi




Pasal 9
Musawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif)  serta mendapat persetujuan pendiri miminmal 1 (satu).


Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.        Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun.
a)       Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
b)       Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
c)        Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d)       Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2.        Tugas dan tanggungjawabnya:
a)       Melaksanakan keputusan
b)       Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada  anggota SUCMA setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c)        Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d)       Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3.        Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a)       Ketua
b)       Ketua Harian
c)        Sekretaris
d)       Bendahara
e)        Humas
f)        Tata Tertib

Pasal 11
Struktur Organisasi SUCMA
1.        Ketua
a)       Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)       Ketua berkedudukan di sekretariat.
       Tugas dan Tanggungjawabnya:
a)       Mengepalai pengurus organisasi
b)       Mengkoordinir Pengurus organisasi
c)        Mewakili organisasi  dalam kerja-kerja eksternal.
d)       Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e)        Melaksanakan Program organisasi

2.        Ketua Harian
a)       Ketua harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)       Ketua harian berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)       Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
b)       Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c)        Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d)       Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e)        Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.



3.        Sekretaris
a)       Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)       Sekretaris berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)       Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b)       Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat SUCMA
c)        Membantu Ketuadan ketua harian menyusun program kerja
d)       Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
e)        Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian

4.        Bendahara
a)       Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b)       Bendahara berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)       Membantu Ketuadalam bidang administrasi keuangan
b)       Menyimpan uang organisasi
c)        Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d)       Melaporkan keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
e)        Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
f)        Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas

5.        Humas
a)       Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)       Humas berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)       Membantu Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b)       Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Club
c)        Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Club
d)       Membuat laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e)        Menerima laporan dari luar Club

6.        Tata Tertib
a)       Tata Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)       Tata Tertib berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)       Membatu ketua harian dalam ketertiban anggota
b)       Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib dalam club
c)        Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota
d)       Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan club
e)        Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian


Pasal 12
Pergantian Pengurus Organisasi
1.        Ketua, Kahar, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.        Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.        Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.





BAB IV
Keuangan

Pasal 13
Sumber keuangan SUCMA didapat dari:
1.        Iuran wajib anggota
2.        Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
3.        Kerja sama social ekonomi
4.        Hasil dari Dana Usaha

Pasal 14
Setiap Anggota SUCMA wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 20,000.-

Pasal 15
1.        Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.        Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar

Pasal 16
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama SUCMA.


BAB V
Pembubaran

Pasal 17
1.        SUCMA hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.        Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran SUCMA dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.



BAB VI
Tambahan dan Peralihan

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musawarah besar

BAB VII
Penutup

Pasal 19
1.        Setiap anggota SUCMA dianggap telah mengetahui AD/ART
2.        Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama ketua SUCMA

Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



LAMPIRAN – LAMPIRAN

1.        Gambar Logo Resmi SUCMA
                                                             


2.        Cara Pemasangan Atribut SUCMA Pada Motor
a)       Tampak Depan
b)       Tampak Samping Kiri
c)        Tampak Samping Kanan
d)       Tampak Belakang










































DUKUNGAN UNTUK MASUK FEDERASI SUPRA INDONESIA:
NO
CLUB/ORGANISASI
KRITIK DAN SARAN
PARAF
1.
















2.



3.









4.



5.



6.



7.













STRUKTUR ORGANISASI
SUCMA

KETUA UMUM    : Ganis Fian           (001)
KETUA HARIAN  : Ho Ho   (005)
SEKERTARIS                       : Ajik                       (004)
BENDAHARA                       : Chaulani              (00  )
HUMAS                 : Restu                    (00  )
TATA TERTIB                       : Blaky                    (002)


ANGGOTA                            : 1. Bintang            (003)
                                                  2. Dwi   (00  )
                                                  3. Ristam               (00  )
                                                  4. Yogi   (00  )
                                                  5. Ucup (0    )
                                                  6. Esa    (      )
                                                  7. yoyo
                                                  8. nanda
                                                  9. Bogel
                                            10.





















                                                                                                      





1 komentar: