PENDAHULUAN
Dengan
memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakanNya
dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar
manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan
itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam
membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan
yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai
kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran
tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam
lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara
sesama anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi
dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan
universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh
perbedaan apapun yang ada.
Menyadari
akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong
oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak
bangsa dan dengan nama Tuhan yang masa esa, kami pecinta otomotif roda dua
menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar
SUCMA terbentuk atas dasar keinginan untuk
mendirikan wadah bagi para pemilik motor Honda Supra di Magelang dengan tujuan:
1.
Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama
pengguna Honda Supra khususnya dan club motor lain pada umumnya
2.
Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi
contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.
Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.
Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan
pengguna Honda Supra dan club-club lain yang ada di kabupaten/kota Magelang.
5.
Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan
masyarakat
6.
Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi
nilai-nilai demokrasi
7.
Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen
masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda
ANGGARAN DASAR
SUPRA CLUB MAGELANG
SUCMA
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Supra Club Magelang adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat
SUCMA
Pasal 2
Waktu
Supra Club Magelang didirikan pada hari jum’at ,
tanggal 11 juli 2008, di Magelang, Jawa Tengah.
Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Supra Club Magelang adalah organisasi otomotif yang
bersifat terbuka.
Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Supra Club Magelang berkedudukan di Magelang, Jawa
Tengah.
BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
Supra Club Magelang adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan dan
Persatuan.
Pasal 6
Tujuan
Supra Club Magelang bertujuan untuk :
1.
Membangun
persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Honda Supra khususnya dan
club motor lain pada umumnya
2.
Menjadikan suatu
perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan
sekitar.
3.
Meningkatkan
prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.
Merekatkan
nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Honda Supra dan club-club lain
yang ada di Kabupaten/kota Magelang.
5.
Aktif ikut serta
menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6.
Membangun
masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7.
Mengadakan kerja
sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk
pemberdayaan potensi pemuda
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Supra Club Magelang tersusun sebagai berikut :
1.
Organ tertinggi
pembuat keputusan adalah Ketua
2.
Pelaksana seluruh
putusan seluruh anggota SUCMA
3.
Seksi-seksi
pengurus harian diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab
terhadap mubes
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.
Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
2.
Demokrasi untuk
mencapai musyawarah dan mupakat
3.
Sukarela dan
gotong royong
4.
Saling menghormati
dan rasa kepedulian social kepada sesame
5.
Patuh terhadap
organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih
tinggi
6.
Laporan anggota
dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi
pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi
BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.
Musyawarah Besar
a) Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak
diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
b) Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang
untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
2.
Rapat Kerja
a) Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
b) Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina
c)
Rapat kerja
dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
d) Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes,
menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode
kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang
bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.
3.
Rapat Pengurus
organisasi
a) Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, Ketua
Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta Seksi-seksi)
b) Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan
sekali
c)
Rapat pengurus
organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan
organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan
membuat rekomendasi kerja harian organisasi.
Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1.
Setiap rapat
ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang
sekretaris.
2.
Setiap rapat
ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani
oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.
Setiap rapat
ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada
laporan kerja struktur di bawahnya.
Pasal 11
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.
Rapat pengurus
organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota
Pembina.
2.
Dalam hal tidak
dicapai kuorum peserta rapat yang hadir
maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang
ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda
selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.
Rapat pengurus
organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan
dan akan dilaksanakan.
4.
Hasil rapat
diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12
Bendera
Bendera SUCMA berbentuk persegi panjang dengan
warna dasar hitam abu-abu berganbar lambang / logo SUCMA.
Pasal 13
Lambang dan Warna
1.
Bentuk dari
Lambang SUCMA, yaitu :
a) Lambang SUCMA diambil dari bentuk
perisai dan bintang yang bersipat melindungi dan mejaga kebersamaan, kekeluargaan,
dan solidaritas sesama anggota SUCMA.
b) Dua Wing Honda melambangkan club / wadah pecinta motor bermerk Honda.
2.
Bentuk font
tulisan SUCMA, yaitu :
a) Tulisan Supra Club Magelang di luar lambang menggunakan jenis font Times
New Roman
b) Singkatan SUCMA berada pada bagian dalam sketsa perisai menggunakan
jenis font Times New Roman bentuk segi enam.
3.
Warna lambang dan
tulisan
a) Warna dasar logo hitam dengan
sketsa putih pada bagian luar .
b) Wing Honda dan bintang berwarna merah
c)
Tulisan Supra Club
Magelang dan singkatan SUCMA menggunakan warna hitam,
4.
Arti warna dari
lambang SUCMA :
a) Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat
selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota SUCMA selalu memberikan sesuatu yang positif dan
baik untuk perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih.
b) Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota SUCMA untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam
melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan
bertaqwa pada Tuhan YME.
c)
Merah diartikan
berani. Diterapkan pada anggota SUCMA untuk berjiwa berani membela club dalam
kebenaran.
5.
Ukuran atribut
lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
6.
Mengacu pada ayat
5 untuk keseragaman club gambar logo resmi SUCMA dan cara penggunaanya di atur
dalam lampiran.
7.
Seluruh anggota SUCMA
tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi SUCMA dalam
kondisi apapun.
8.
Atribut, lambang,
dan simbol selain logo resmi SUCMA yang dibuat pengurus organisasi harus
mencerminkan identitas SUCMA.
Pasal 14
Motto SUCMA
“All for one SUCMA” artinya: seluruh
anggota SUCMA harus mengutamakan kebersamaan diatas kepentingan pribadi atau
golongan.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 15
- Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 16
- Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
- Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SUPRA CLUB MAGELANG
SUCMA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota SUCMA adalah :
1.
Pengendara yang
memiliki sepeda motor Honda Supra
2.
Memiliki pemahaman
dan menyepakati prinsip serta program SUCMA
3.
Telah mengajukan
permohonan dan megisi formulir anggota serta menyerahkan foto copy KTP, SIM dan
STNK.
4.
Bersedia mematuhi
Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga SUCMA.
5.
Syarat-syarat
keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.
Ikut terlibat
dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi
2.
Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3.
Memperoleh
advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan
kegiatan organisasi.
4.
Menyampaikan
usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.
Mendapatkan
informasi perkembangan organisasi.
6.
Berhenti atau
mengundurkan diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Mematuhi serta
menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2.
Mematuhi
kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3.
Menjalankan
program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4.
Menghormati
pendapat dan usulan sesama club
5.
Membayar iuran
anggota
6.
Berperan serta
dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
7.
Menjaga nama baik
organisasi
8.
Menerapkan cara
berkendara yang baik.
9.
Wajib kopdar
minimal satu minggu satu kali
10. Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris.
Pasal 4
Ketentuan anggota
1.
Anggota umum
adalah anggota SUCMA. Anggota umum boleh dari club lain, yang memiliki citra
baik dan memiliki merk motor yang sama.
2.
Anggota Khusus
adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum
sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif
3.
Anggota Kehormatan
adalah anggota masyarakat yang berjasa pada SUCMA serta anggota tersebut telah
lama berkecimpung di dunia club motor
4.
Anggota tidak
tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah
ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.
BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang
melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.
Teguran Lisan
2.
Teguran Tulisan
3.
Skorsing dan
kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.
Dikeluarkan dari
keanggotaan Supra Club Magelang
Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.
Sanksi dilakukan
atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.
Hasil keputusan
diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat
pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.
Pencopotan anggota
dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.
Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.
Anggota yang
menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2.
Jika pembelaan
diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Musawarah Besar
1.
Musawarah Besar
(Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali, di hadiri
peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam SUCMA. Hak-hak
peserta mubes:
a) Mempunyai hak suara dan bicara
b) Mempunyai hak memilih dan dipilih
c)
Peninjau mempunyai
hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan
atau pandapat.
2.
Tugas-tugas dan
wewenangnya:
a) Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode
sebelumnya.
b) Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan dating.
c)
Menetapkan
keputusan yang sudah dirapatkan
d) Membuat garis-garis besar program organisasi
e)
Menetapkan garis-garis
besar kebijakan hasil mubes
f)
Memperbaiki dan
menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V Anggaran Dasar.
g) Membuat Resolusi-resolusi
Pasal 9
Musawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat
dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif) serta mendapat persetujuan pendiri miminmal 1
(satu).
Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.
Pengurus
organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun.
a) Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
b) Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah
pendiri/pembina
c)
Pengurus
organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d) Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2.
Tugas dan
tanggungjawabnya:
a) Melaksanakan keputusan
b) Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada anggota SUCMA setelah berkoordinasi dengan
pendiri/pembina.
c)
Menyelenggarakan
rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d) Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3.
Anggota pengurus
organisasi terdiri atas :
a) Ketua
b) Ketua Harian
c)
Sekretaris
d) Bendahara
e)
Humas
f)
Tata Tertib
Pasal 11
Struktur Organisasi SUCMA
1.
Ketua
a) Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b) Ketua berkedudukan di sekretariat.
Tugas
dan Tanggungjawabnya:
a) Mengepalai pengurus organisasi
b) Mengkoordinir Pengurus organisasi
c)
Mewakili
organisasi dalam kerja-kerja eksternal.
d) Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e)
Melaksanakan
Program organisasi
2.
Ketua Harian
a) Ketua harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b) Ketua harian berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan
Tanggungjawabnya :
a) Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal
organisasi dengan dibantu staf-stafnya
b) Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan
pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan
sebaliknya.
c)
Menyiapkan seluruh
bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d) Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e)
Sebagai penanggung
jawab dan coordinator lapangan.
3.
Sekretaris
a) Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b) Sekretaris berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan
Tanggungjawabnya :
a) Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b) Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat SUCMA
c)
Membantu Ketuadan
ketua harian menyusun program kerja
d) Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
e)
Membuat laporan
bulanan dan tahunan kepada ketua harian
4.
Bendahara
a) Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b) Bendahara berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan
Tanggungjawabnya :
a) Membantu Ketuadalam bidang administrasi keuangan
b) Menyimpan uang organisasi
c)
Menerima dan
mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d) Melaporkan keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
e)
Memantapkan
pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
f)
Mencatat setiap
pengeluaran dan pemasukan di buku kas
5.
Humas
a) Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b) Humas berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan
Tanggungjawabnya :
a) Membantu Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b) Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Club
c)
Menghimpun
informasi yang berhubungan dengan Club
d) Membuat laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e)
Menerima laporan
dari luar Club
6.
Tata Tertib
a) Tata Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b) Tata Tertib berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan
Tanggungjawabnya :
a) Membatu ketua harian dalam ketertiban anggota
b) Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib dalam club
c)
Mengontrol segala
tindakan dan tingkah laku anggota
d) Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar
peraturan club
e)
Membuat laporan
bulanan dan tahunan kepada ketua harian
Pasal 12
Pergantian Pengurus Organisasi
1.
Ketua, Kahar, dan
Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.
Mengacu pada ayat
1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah
anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.
Pengurus
organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh
ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.
BAB IV
Keuangan
Pasal 13
Sumber keuangan SUCMA didapat dari:
1.
Iuran wajib
anggota
2.
Donasi yang tidak
mengikat dari simpatisan
3.
Kerja sama social
ekonomi
4.
Hasil dari Dana
Usaha
Pasal 14
Setiap Anggota SUCMA wajib membayar iuran rutin
bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 20,000.-
Pasal 15
1.
Pengelola dan
pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.
Pertanggung
jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar
Pasal 16
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank
atas nama SUCMA.
BAB V
Pembubaran
Pasal 17
1.
SUCMA hanya dapat
dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus
diadakan untuk itu.
2.
Pelaksanaan
ketentuan mengenai pembubaran SUCMA dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
BAB VI
Tambahan dan Peralihan
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur
dalam Musawarah besar
BAB VII
Penutup
Pasal 19
1.
Setiap anggota SUCMA
dianggap telah mengetahui AD/ART
2.
Perselisihan dalam
penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama ketua SUCMA
Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
LAMPIRAN – LAMPIRAN
1.
Gambar Logo Resmi SUCMA
2.
Cara Pemasangan
Atribut SUCMA Pada Motor
a) Tampak Depan
b) Tampak Samping Kiri
c)
Tampak Samping
Kanan
d) Tampak Belakang
DUKUNGAN UNTUK MASUK
FEDERASI SUPRA INDONESIA:
NO
|
CLUB/ORGANISASI
|
KRITIK DAN SARAN
|
PARAF
|
1.
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
STRUKTUR ORGANISASI
SUCMA
KETUA UMUM : Ganis Fian (001)
KETUA HARIAN : Ho Ho (005)
SEKERTARIS :
Ajik (004)
BENDAHARA :
Chaulani (00 )
HUMAS : Restu (00 )
TATA TERTIB :
Blaky (002)
ANGGOTA :
1. Bintang (003)
2. Dwi (00 )
3. Ristam (00 )
4. Yogi (00 )
5. Ucup (0 )
6. Esa ( )
7. yoyo
8. nanda
9. Bogel
10.
ad art nya mantab untuk sekelas club mtr mesin absensi sidik
BalasHapusjari